Angelina Sondakh akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepastian penahanan itu disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap AS untuk 20 hari ke depan," tutur Johan Budi, Jumat (27/4).
Johan menjelaskan, keputusan menahan Angie adalah wewenang KPK. "Untuk menahan seseorang harus ada alasan subyektif dan obyektif dan itu kewenangan penyidik. Hari ini perlu dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Angie ditahan di ruang tahanan KPK. "Keputusan untuk menahan ibu AS di KPK adalah keputusan KPK," tukas Budi.Icha