Dewi Perssik dituntut 6 bulan penjara atas dugaan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez saat syuting film Arwah Goyang Jupe-Depe beberapa bulan lalu. Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa SH memutuskan beberapa poin yang harus dijalankan Dewi.
"Menyatakan terdakwa Muria Agung alias Dewi Perssik bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan pasal 351 ayat 1 KUHP dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan tindak pidana terhadap Dewi Muria Agung berupa pidana penjara selama 6 bulan penjara," ucap JPU di ruang sidang, Rabu (15/2).
"Menyatakan barang bukti, DVD rekaman atau potongan adegan film Arwah Goyang Karawang, foto, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.1000," ucapnya. Icha