Putri Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

By nova.id, Rabu, 1 Februari 2012 | 02:03 WIB
Putri Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara (nova.id)

Putri Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara (nova.id)

"Olivia bersama orangtua dan adiknya (Foto: Fadoli) "

Dituding membawa kabur cincin berlian seharga 700 juta milik Rina Rianti Huzaemah, anak pasangan Nia Daniaty dengan suami pertamanya, Mohamad Hisham, Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, akhirnya dilaporkan ke polisi.

Adyaksa,  kuasa hukum Rina Rianti menjelaskan, Oi terancam 4 tahun penjara. "Dugaan penggelapan dan penipuan, pasal 378 dan 372, ancaman penjara 4 tahun," ujar Adiyaksa saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (31/1).

Menurut Adyaksa, Rina mengalami kerugian sekitar 700 juta. "Pelapor: Rina Rianti Huzaemah. Terlapor Olivia Nathania (Oi) anak Nia Daniaty. Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 700 juta lebih," tegasnya.Icha