Ariel Berhak Dapatkan Asimilasi

By nova.id, Selasa, 20 Desember 2011 | 07:36 WIB
Ariel Berhak Dapatkan Asimilasi (nova.id)

Ariel Berhak Dapatkan Asimilasi (nova.id)

"Foto: Eng Naftali "

Beberapa waktu belakangan, santer terdengar kabar eks vokalis band Peterpan, Ariel, tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Namun berita itu disanggah oleh Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kebon Waru, Bandung, Wahid Husein. Ia menyatakan, Ariel masih menjadi penghuni salah satu sel di rutan itu. "Belum. Ariel belum mendapatkan asimilasi dan dia masih di sini," ujar Wahid.

Ariel yang ditahan sejak 23 Juni 2010 terkait kasus video porno yang melibatkan dirinya, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Hingga saat ini, sudah sekitar 1,5 tahun Ariel mendekam di penjara dan baru mendapatkan satu bulan remisi pada Hari Raya Lebaran lalu.

"Kami akui, dari masa pidana, Ariel sudah mendekati setengah dari masa pidananya. Berdasarkan aturan, kalau sudah menjalankan setengah dari masa pidananya, (seorang tahanan) berhak mendapatkan asimilasi. Tapi ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui," ungkap Wahid.

Ferdy, Ketua Sahabat Peterpan, wadah para penggemar Peterpan, juga tidak tahu-menahu perihal berita tersebut. "Kalau saya pribadi, enggak dapat info apa-apa," ujar Ferdy saat di temui di basecamp Sahabat Peterpan, di Jalan Sumbawa, Bandung.

Tidak hanya isu bebas dari tahanan, pemilik nama lengkap Nazriel Irham ini juga dikabarkan telah menikahi kekasihnya, Luna Maya. "Enggak benar itu. Tidak ada (kejadian) kalau Ariel nikah di sini," ujar Wahid. "Kalau sepanjang dia mengajukan (permohonan untuk menikah di LP, Red.), kami akan kasih," imbuhnya lagi.

 Renty