"Sudah putus verstek (kewenangan Majelis Hakim untuk memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat). Mulai jam segini, Titi sudah enggak sama Ovie lagi," kata kuasa hukum Titi, Damayanti Singgih SH, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang Jl. Masjid Agung Al-Amjad No.1 Tigaraksa, Tangerang, Senin (12/12)siang. Lantaran dikabarkan sudah sepakat, proses perceraiannya pun cepat. Hanya dua kali persidangan, Titi pun resmi menjanda untuk yang ketiga kalinya. "Ovie sudah ada pernyataan enggak hadir dan tidak ada kuasa. Tidak hadir, jadi verstek," kata Fathoni SH. Ketidakhadiran Ovie, tak diketahui alasannya. Padahal, pihak Pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan. "Alasannya itu juru sita yang tahu, dari pengadilan sudah mengirimkan surat panggilan yang patut, tapi tergugat tetap tidak hadir. Jadi kita minta putus saja (cerai). Dampak hukumnya ya cerai." Okki