"Kuasa hukumnya sudah datang duluan dari yang lain. Beliau ada di urutan sidang nomor satu," jelas panitera Drs. H. Baehaki di Pengadilan Agama Tigaraksa, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang Jl. Masjid Agung Al-Amjad No.1 Tigaraksa, Tangerang, Senin (5/12) siang. Tak seperti pihak Titi, Ovie malah belum memiliki satu pun pengacara. "Kuasa hukum yang terdaftar dari pihak Dwijayati itu Fathoni dan Damayanti. Sampai hari ini tidak ada pendaftar pengacara dari pihak Ovie," kata Baehaki. Empat bulan lalu, Titi dan Ovie sudah dikabarkan pisah ranjang. Faktor ekonomi pun disebut-sebut sebagai biang keladinya. Soal materi persidangan, Baehaki tak berani berkomentar. "Itu kewenangan majelis hakim, mungkin nanti setelah selesai persidangan baru bisa dibicarakan," ujar Baehaki.Okki