"Alasannya enggak tahu," ujar panitera Drs. H. Baehaki di Pengadilan Agama Tigaraksa, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang Jl. Masjid Agung Al-Amjad No.1 Tigaraksa, Tangerang, Senin (5/12)siang. Lantaran tak hadir, pasangan yang menikah empat tahun silam itu akan menerima kembali surat panggilan dari pihak Pengadilan Agama Tigaraksa. "Informasi dari majelis yang bersangkutan tak hadir. Selanjutnya, pihak Pengadilan Agama akan memanggil kembali pihak termohon khususnya, harusnya untuk mediasi," kata Baehaki. Menurut Baehaki, dalam satu pekan kedepan, Titi dan Ovie akan dipertemukan di depan meja hijau persidangan. "Karena hari ini enggak hadir, jadi ditunda dan akan dilanjutkan oleh 12 Desember dengan agenda sama mediasi," tukas Baehaki.Okki