Hampir dua jam Inong Malinda Dee duduk di kursi pesakitan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Malinda tekun mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya. Mantan pegawai Citibank ini selalu tertunduk selama JPU membacakan 46 halaman surat dakwaan dari pukul 11.00 WIB. Tampak sesekali Melinda menghapus air mata dan juga keringatnya menggunakan tisu. Istri siri pesinetron Andhika Gumilang ini didakwa atas dugaan penggelapan dana dan juga pelanggaran atas UU Perbankan. "Terdakwa diduga telah secara sadar melakukan pelanggaran Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata ketua JPU Tatang Sutarna.Isna