"Menurut kami, itu saksi yang meringankan. Mas Dhani n sudah bersedia selaku pimpinan RCM, dia siap untuk datang ke pengadilan untuk jadi saksi saat dibutuhkan," ujar Bagus.
Mendengar permintaan Bagus, hakim langsung mengizinkan dengan syarat semua saksi yang sudah diajukan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Soal saksi yang di luar berkas bisa dipanggil berikut. Kita selesaikan dulu yang ada di dalam berkas," katahakim ketua, Janiko Girsang, dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (2/10).
"Alhamdulillah, di sini akan ada titik temu. Titik terang buat saya. Bos sudah punya tanggung jawab penuh untuk saya. Bos enggak akan jadi saksi kalau saya bersalah. Bos Dhani dan bunda Camelia tahu benar ceritanya seperti apa saat perdamaian," tutur Dewi.Icha