"Biasanya sidang perdana itu agendanya mediasi. Kita sudah ada surat panggilan untuk minta penggugat, dalam hal ini mbak Peggy harus datang," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Tamah SH, saat dihubungi tabloidnova.com, Sabtu (29/10) pagi.Jika ia tak datang, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan membuat panggilan selanjutnya. "Kalau enggak datang ya ada pemanggilan selanjutnya. Kecuali kalau tergugat (Wisnu Tjandra) bisa dilimpahkan ke penasihat hukumnya," ucap Tamah.Empat tahun menjalani biduk rumah tangga, perempuan kelahiran Cirebon 35 tahun lalu itu belum juga dikaruniai momongan. Lantas, benarkah, retaknya rumah tangga Peggy dengan suami lantaran tak kunjung punya anak? "Wah, itu sudah masuk ke materi perkara. Enggak boleh dibicarakan ke publik. Nanti, kita lihat proses persidangannya seperti apa, tidak boleh mendahului," pungkas Tamah.Okki