Andhika Gumilang harus menelan pil pahit. Nota keberatan atas dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak ketua majelis hakim Yonisman, SH. Yonisman meminta perkara Andhika atas dugaan pencucian uang harus dilanjutkan. "Menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, memerintahkan agar terdakwa Andhika Gumilang alias Juan Ferero tetap disidangkan," tutur Devi Waluyo, kuasa hukum Andhika saat dihubungi Senin (10/10). Andhika harus siap menghadapi proses persidangan yang sebelumnya dituntut maksimal 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (17/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. Pihak Andhika sendiri menanggapi putusan hakim itu dengan sikap lebih pasrah. Kuasa hukum Andhika tetap optimis bisa membuktikan bahwa Andhika tak ikut andil dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan Inong Malinda. "Kami serahkan aja semuanya ada majelis. Lanjutkan aja. Ini kan proses, nanti kami buktikan semuanya di persidangan selanjutnya," tegas Devi.Isna