"Di dalam repliknya JPU menolak Barry Prima sebagai saksi ahli," kata kuasa hukum Jupe, Kartika Yosodiningrat SH di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/9) siang. Jupe menilai Barry Prima memiliki kapasitas sebagai saksi ahli dalam kasus tindakan kekerasan yang dituduhkan kepadanya. "Menurut kami, Barry Prima itu memiliki keahlian khusus karena sudah menjadi aktor laga sekitar 33 tahun dan punya kapasitas, seharusnya dipertimbangkan hakim," ujar Kartika. Ini merupakan persidangan terakhir sebelum Jupe mendengarkan putusan yang akan dibacakan hakim ketua S. Donatus. Sidang putusan akan dibacakan dua pekan mendatang. "Agenda duplik kali ini sudah selesai, jadi persidangan perkara atas nama Yuli Rachmawati ditunda sampai Selasa 11 Oktober 2011 untuk agenda putusan," kata ketua majelis hakim, S Donatus SH. Okki