Andhika Gumilang menyatakan dakwaan JPU terhadapnya tidak jelas dan kabur. Menurut Andhika dan tim kuasa hukum dalam nota keberatannya, dakwaan JPU dibuat berdasarkan asumsi pribadi. "JPU bilang terdakwa tahu gaji istri sirinya Rp60 juta per bulan. Sehingga patut mencurigai banyaknya aliran dana ke rekening terdakwa sebagai hasil tindak pencucian uang. Itu, kan, asumsi JPU," kata Devi Waluyo, salah satu kuasa hukum Andhika usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9). Lalu apakah benar Andhika tak tahu gaji istri sirinya selama mereka menikah? "Nanti akan kita jelaskan lewat persidangan," ujar Devi diplomatis. Devi berharap eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim sehingga perkara ini tidak diteruskan. "Kami optimis (eksepsi diterima)," cetus Devi.Isna