Andhika Gumilang Minta Perkaranya Tak Diteruskan

By nova.id, Senin, 26 September 2011 | 07:00 WIB
Andhika Gumilang Minta Perkaranya Tak Diteruskan (nova.id)

Andhika Gumilang Minta Perkaranya Tak Diteruskan (nova.id)

"Andhika Gumilang (Foto: Isna) "

Andhika Gumilang mengajukan nota keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/9). Suami siri tersangka penggelapan dana nasabah City Gold, Inong Melinda Dee ini menyatakan isi dakwaan JPU kabur dan tidak jelas. "Dakwaan JPU yang tidak jelas, kabur, dan tidak cermat. Kami mohon dengan hormat, Majelis Hakim menerima eksepi ini, menyatakaan perkara ini batal demi hukum, mohon perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut, dan memerintahkan JPU membebaskan terdakwa," kata Devi Waluyo, salah satu kuasa hukum Andhika saat membacaan eksepsi di muka sidang. Pada sidang sebelumnya, bintang iklan rokok ini didakwa dengan 3 pasal sekaligus, yaitu pasal 6 ayat 1 UU no 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, pasal 5 ayat 1 UU no. 8 tahun 2010, dan ppasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan data. Atas dakwaan tersebut, pria yang menikah siri dengan Inong Mellinda Dee pada 14 Agustus 2009 ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (3/10) untuk mendengar tanggapan JPU atas nota keberatan Andhika.Isna