PK Ahmad Dhani Ditolak Mahkamah Agung?

By nova.id, Kamis, 22 September 2011 | 06:30 WIB
PK Ahmad Dhani Ditolak Mahkamah Agung (nova.id)

PK Ahmad Dhani Ditolak Mahkamah Agung (nova.id)

"Ahmad Dhani (Foto: Okki) "

Pentolan Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, dua bulan  lalu sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus perceraiannya dengan Maia Estianty di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabarnya, PK yang diajukan Dhani melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo ditolak oleh Mahkamah Agung. Benarkah?

"Enggak, belum ada jawaban, itu ada prosesnya. Pekerjaan MA, banyak, bukan saya saja," kata Teguh saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (22/9).

 Menurut Teguh, hingga kini Makamah Agung belum memberikan surat penolakan atas ajuan PK yang diberikan pada bulan Juli lalu. "Sampai saat ini sih belum ada surat penolakan di meja saya. Berarti bukan ditolak tapi belum diproses," ujarnya.

Menurut Teguh, untuk mengajukan PK, prosesnya  tak bisa dipastikan."Enggak ada batas waktunya karena berkasnya banyak," ucapnya.

Dhani mengajukan Peninjauan Kembali di MA pada bulan Juli lalu lantaran tak terima atas putusan pengadilan Agama Selatan tahun 2008, perihal hak asuh anaknya yang jatuh ke tangan Maia Estianty.Icha