Selama menjadi suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang menikmati harta kekayaan hasil penggelapan dana nasabah Citibank. Tak hanya dana yang yang ditransfer ke rekening pribadi miliknya, Andhika juga menerima 4 unit mobil mewah dan dua unit apartemen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjerat pria bertato ini dengan pasal 6 UU no.25 tahun 2003 tentang pencucian uang dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data. Namun menurut pengacara Andhika, dakwaan JPU terlalu berlebihan. "Terdakwa adalah suami siri (dari Malinda). Seorang suami diberi sesuatu, dinafkahi oleh istrinya, ibaratnya dikasih jajan. Jangankan suami istri, pacaran juga biasa dikasih hadiah. Apakah itu masuk dalam pencucian uang?" ujar Devi Waluyo, salah satu pengacara Andhika usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9). "Jelas menurut kami dakwaan ini menyudutkan sekali," sambung pengacara Andhika lainnya, Rocky Nainggolan. Atas dakwaan itu, pria yang dikenal wajahnya lewat iklan rokok ini terancam hukuman 15 tahun penjara.Isna