Andika Gumilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri. Jakarta Selatan, Senin (19/9). Suami siri Inong Melinda Dee ini dijerat dengan dua pasal sekaligus. "Terdakwa melanggar pasal 6 UU no.25 tahin 2003 tentang pencucian uang dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data," kata JPU Helmi. Andhika didakwa ikut menikmati hasil penggelapan uang yang dilakukan Inong Melinda Dee di tempatnya bekerja, Citibank. Dari hasil pencucian uang tersebut, aktor yang baru membintangi 3 film layar lebar ini dibelikan sejumlah mobil mewah, uang, dan juga apartement. "Sebagai suami siri yang tidak berpenghasilan tetap, terdakwa sepatutnya menduga bahwa materi yang diberikan Inong Melinda Dee adalah berasal dari hasil tindak pidana karena dari awal terdakwa mengetahui bahwa Inong hanya pegawai Citibank dengan gaji Rp 60 juta per bulan," terang Helmi. Atas dakwaan tersebut, pria yang menikah siri dengan Melinda Dee 14 Agustus 2009 ini terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang akan kembali digelar dengan agenda eksepsi dari terdakwa, Senin (26/9).Isna