Cicit Suharto, Putri Aryanti Haryowibowo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Namun atas pertimbangan bahwa mahasiswi semester V ini masih muda dan termasuk pecandu, ia diwajibkan untuk menjalani proses perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur selama satu tahun. Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Putri mengaku menerima. Hal yang berbeda justru diutarakan JPU. JPU mengaku akan pikir-pikir dulu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.Isna