Iyut Bing Slamet divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Pemilik nama asli Ratna Fairuz ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 127 UU tahun 2009 tentang narkotika.Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 7 tahun penjara dan denda 1 Miliar.
"Doa dari semua pihak, Iyut dihukum 1 tahun penjara dan masih harus menjalani tinggal sekitar 7 bulan lagi karena dipotong masa tahanan," kata Priyagus Widodo, salah satu kuasa hukum Iyut usai sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (24/8). Atas putusan tersebut, anak mendiang pelawak legendaris Bing Slamet ini mengaku menerima. Iyut pun tak lagi mempersoalkan soal permohonan rehabilitasinya. "Iyut menerima. Kami menjalankan apa yang kita punya dengan dakwaan yang 7 tahun penjara, lalu dengan pembelaan untuk seringan-ringannya ke majelis hakim. Dengan dikenakan 1 tahun penjara ya cukup puaslah," ungkap Priyagus. Isna