Ariel Peterpan masih menjalani masa tahanannya setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Singgih Budi Prakoso selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Saat itu Ariel dan Luna Maya sempat tak terima dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding.
Sejak bulan Juli lalu, pengajuan kasasi Ariel sudah diproses. Dalam nota kasasi yang dibuat, keluarga besar Ariel meminta keringanan hukuman. Salah satu yang menjadi permintaan keluarga adalah agar Ariel dijadikan tahanan rumah.
"Sebenarnya itu adalah permintaan keluarga," kata manajer Peterpan, Budi Suratman kepada tabloidnova.com, Senin (15/8) siang. "Dalam surat itu kami mengajukan beberapa hal, termasuk tahanan rumah, itu akan lebih bagus," tambahnya.
Menurut manajer Peterpan itu, jika permohonan dikabulkan, Ariel tak akan melarikan diri atau melakukan hal-hal yang melanggar hukum n yang dapat menyulitkan pihak lain. "Ariel bukan perampok atau penjahat. Semoga permohonan itu bisa meringankan Ariel," harapnya.Okki