Surendro Prasetyo alias Yoyok, dihukum satu tahun penjara oleh hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba. Untungnya, Yoyok akan menjalani sisa hukumannya di panti rehabilitasi ketergantungan narkoba. "Terdakwa Surendro Prasetyo terbukti menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan dihukum penjara selama 1 tahun. Selama hukuman berjalan terdakwa juga menjalani rehabilitasi yang masuk dalam masa hukuman dipotong masa tahanan," jelas Hakim Ketua, Supradja, dalam sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Yoyok ditangkap 27 Februari 2010 dan langsung ditahan. Yoyok sudah berada di tahanan selama 6 bulan. Artinya, Yoyok akan menghabiskan hukuman tersebut di dalam pusat rehabilitasi Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat, Megamendung yang menanggulangi narkoba dan HIV AIDS.
"Kami sudah menyiapkan tempat untuk Mas Yoyok di Megamendung, Bogor," ujar Ahmad Yasir, konselor rehabilitasi di Mega Mendung.Icha