Adjie Notonegoro tetap didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana milik kliennya. Dalam replik yang dibacakan oleh JPU, desainer kondang itu dijerat dengan pasal pidana. "Kami akan buktikan Adjie tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Ini kasus murni perdata," kata Afrian Bondjol, pengacara Adjie usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8). Pada sidang selanjutnya, Adjie beserta kuasa hukumnya akan menyiapkan duplik pembelaannya. "Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan duplik Rabu ini. Kami juga sangat menyayangkan karena klien kami sampai saat ini masih ditahan," cetus Afrian. Jika sidang berjalan sesuai dengan jadwal maka Adjie akan menjalani sidang pembacaan putusan Senin (15/8) pekan depan.Isna