Adjie Notonegoro dituntut 18 bulan penjara oleh JPU Sumino di PN Jakarta Selatan, Senin (1/8). Menurut pengacara Adjie, tingginya tuntutan itu kemungkinan karena jaksa mempertimbangkan kasus penipuan Adjie sebelumnya. "Soal dia residivis itu mungkin pertimbangan dari jaksa. Kalau kita maunya bebas karena ini perkara utang piutang dan masalah perdata, pelapor juga sudah cabut laporan," kata Rheza Gusman, kuasa hukum Adjie usai sidang. Pada kasus Adjie kali ini, Rheza melihat tidak ada delik penipuan. "Yang ada hanya masalah perjanjian. Ini soal utang piutang," tutur Rheza. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/8). Adjie rencananya akan membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan dari JPU itu. Isna