Yoyok Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

By nova.id, Senin, 1 Agustus 2011 | 09:40 WIB
Yoyok Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban (nova.id)

Yoyok Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban (nova.id)

"Yoyok (Foto: Icha) "

Surendro Prasetyo alias Yoyok dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang minggu lalu. Tak terima, Yoyok pun mengajukan keberatan dalam sidang kali ini.  Kuasa hukum Yoyok, Herbin Dasril Siahaan, menjelaskan, kliennya tak bisa diminta pertanggungjawaban.

"Terdakwa menggunakan itu di luar kesadarannya, dia sudah dalam kondisi heroin maksimal, dengan demikian terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, dia  membutuhkan rehabilitasi," ujar Herbin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Menurut Herbin, Yoyok merupakan korban, bahkan saat penggerebekan, kliennya telah menyerahkan narkotika jenis shabu tanpa diminta petugas. "Walaupun terdakwa terbukti sebagai pecandu, namun apa yang dilakukan adalah di luar kondisinya. Lagipula  terdakwa dengan mudah mengakui kesalahannya," paparnya. "Sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP kami ajukan nota keberatan, yaitu mMenyatakan terdakwa pecandu narkotika yang sudah melewati fase heroin atau stadium maksimal,  dibebaskan dari segala tuntutan,  rehab sosial dan medis,  memulihkan nama baik seperti semula, dan  membebankan biaya perkara pada negara," papar Herbin.Icha