"Terdakwa menggunakan itu di luar kesadarannya, dia sudah dalam kondisi heroin maksimal, dengan demikian terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya, dia membutuhkan rehabilitasi," ujar Herbin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Menurut Herbin, Yoyok merupakan korban, bahkan saat penggerebekan, kliennya telah menyerahkan narkotika jenis shabu tanpa diminta petugas. "Walaupun terdakwa terbukti sebagai pecandu, namun apa yang dilakukan adalah di luar kondisinya. Lagipula terdakwa dengan mudah mengakui kesalahannya," paparnya. "Sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP kami ajukan nota keberatan, yaitu mMenyatakan terdakwa pecandu narkotika yang sudah melewati fase heroin atau stadium maksimal, dibebaskan dari segala tuntutan, rehab sosial dan medis, memulihkan nama baik seperti semula, dan membebankan biaya perkara pada negara," papar Herbin.Icha