Putri Aryanti Haryowibowo kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8). Cicit Soeharto ini didengar keterangannya pada sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, anak Ari Sigit dan Gusti Maya Firanti Noor ini sempat mencabut keterangannya pada BAP. Putri mengaku tidak pernah memberikan keterangan bahwa ia dan dua terdakwa lainnya menghisap shabu pada malam penangkapan itu. "Saat itu saya datang ke kamar 826 hanya untuk mengambil ipad yang tertinggal. Karena lapar, saya kemudian pesan makanan dari kamar dan tak langsung pulang," kata Putri. Ketika ditunjukkan hasil tes urinnya yang dinyatakan positif, Putri hanya berkilah. Ia memang memakai shabu namun pada malam sebelumnya. "Saya tidak mengatakan itu (kita sama-sama pakai shabu di kamar itu)," tegas Putri.
Putri mengakui selama ini kerap mengonsumsi barang terlarang. "Saya memakai bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, melainkan untuk kepentingan pribadi," jawab Putri.Isna