Ruhut Sitompul dijerat pasal berlapis akibat laporan istrinya ke polisi. Ruhut terancam 16 tahun penjara. "Dalam perkara ini, penyidik menggunakan 3 pasal yaitu, pasal 263, pasal 279, dan pasal 284 KUHP. Jadi kita tadi juga menyerahkan bukti-bukti yang menyangkut rumusan pasal-pasal tersebut," kata Immanuel Sianipar, salah satu kuasa hukum yang mendampingi Anna membuat BAP di Mabes Polri, Senin (15/7) malam. Dengan pasal tersebut maka Ruhut terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. "Pasal 263 ancaman hukumannya 6 tahun. Pasal 279 ancaman 7 tahun penjara dan pasal 284 9 bulan penjara," jelas Immanuel. Ruhut diadukan ke Mabes Polri oleh Anna karena menikah lagi dengan perempuan lain. Pria berusia 54 tahun itu juga tak mengakui pernikahannya dengan Anna. Ia bahkan mengaku hanya kumpul kebo dengan perempuan yang telah memberinya satu orang anak itu.Isna