"Rabu pagi sekitar jam 5.00 WIB datang seorang perempuan, yang bersangkutan mengalami peristiwa pelecehan seksual, penyidik membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk divisum," papar Budi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Kejadian tersebut bermula saat Widy berada di Kemang usai berkumpul bersama teman-temannya. Polisi masih mencari nomor polisi mobil pelaku yang sudah dihafal Widy.
"Nomor polisi mobil masih diselidiki. Semalam Widy secara paksa diseret ke kendaraan itu. Dalam mobil mendapat perlakuan tidak senonoh. Menurut pelapor ada 3 orang dalam mobil tersebut," katanya.
Atas perlakukan tersebut, menurut Budi, pelaku bisa terjerat dua pasal, yaitu pasal 289 tentang pelecehan dan 284 soal persetubuhan."Pelaku bica terancam hukuman 5 tahun. Yang bersangkutan belum buat BAP, jadi belum diketahui pasti kejadian sebenarnya." Icha