Kondisi saya sendiri seperti apa adanya dan bukan direkayasa. Sekarang yang penting menyelamatkan generasi muda. Kalau selama ini surat edaran rehabilitasi bisa dijalankan dengan baik, Insya Allah pengguna narkoba akan berkurang," saran Yoyok, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Kuasa hukum Yoyok, Herbin Dasril Siahaan, menilai kliennya memang pemakai. Yoyok berhak direhabilitasi sesuai dengan undang-undang. "Yoyok itu kan pemakai, menurut UU no 35 tahun 2009 bagi pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika itu wajib menjalani rehabilitasi dan saya melihat ke arah sana," katanya.
Dikatakan Herbin, sebelumnya Yoyok pernah menyerahkan diri untuk direhabilitasi. Hal itu harusnya menjadi pertimbangan khusus bagi hakim. "Yoyok pernah dirawat, disitu terlihat bahwa Yoyok berusaha untuk lepas dari narkoba dan dia sendiri berupaya untuk keluar dari jeratan narkoba," paparnya.Icha