Adjie Notonegoro diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan penipuan serta penggelapan uang senilai Rp 350 juta terhadap rekan bisnisnya. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Adjie diminta untuk diberlakukan sama dengan tahanan lain yaitu mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Adjie pun menurutinya. Namun, ditengah-tengah persidangan, kuasa hukum Adjie, OC Kaligis memohon kepada hakim agar Adjie bisa menanggalkan pakaian tahanannya. Salah satu kuasa hukum Adjie, Alfrian Bondjol SH, menjelaskan, Adjie memang tak harus mengenakan pakaian tahanan saat berada di ruang sidang.
"Saya melihat tadi saat mas Adjie diminta memakai pakaian tahanan, ada kesan yang dilebih-lebihkan. Sidang di Tipikor, koruptor besar juga tidak pakai pakaian seperti itu. Kita bicara dasar hukum saja. Di KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) juga tidak ada ketentuan terdakwa pakai baju tahanan," tambah Bondjol. Dalam sidang, Adjie melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Bondjol, penangguhan penahanan sebisa mungkin dikabulkan maksimal sebelum putusan sela dibacakan. "Kita optimis melanjutkan sidang selanjutnya. Insya Allah keberatan kami dan penangguhan penahanan tinggal menunggu respon," ucap Bondjol.Okki