Sidang lanjutan kasus narkotika Surendro Prasetyo, alias Yoyok ditunda lantaran Jaksa Penutup Umum (JPU) belum siap. JPU juga tak bisa menghadirkan saksi.
"Sidang ditunda karena saksi dari JPU tidak bisa hadir," ujar Yoyok saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6).
Meski ditunda, Yoyok mengaku pasrah. "Manusia boleh berencana, tapi Tuhan berkehendak lain, mau diapain lagi," katanya pasrah.
Yoyok mengaku menerima dengan semua dakwaan yang dialamatkan padanya. "Semua dakwaan saya terima karena sesuai dengan BAP. Tapi karena saksi belum siap, jadi ditunda. Tapi sebenarnya ada yang sedikit berbeda, cuma saya enggak mau sampaikan, ini sifatnya pribadi," akunya.Icha