Dua personil Kangen Band, Andika dan Izzy kembali menjalani sidang atas penyalahgunaan barang narkotika jenis ganja, Selasa (31/5). Seperti tahanan lainnya, Andika dan Izzy juga menggunakan baju sidang berwarna putih dan celana hitam, juga rompi tahanan berwarna kuning.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal terkait narkotika. Mereka dinilai menyalahgunakan zat terlarang tersebut. Keduanya juga dinilai mengetahui barang haram tersebut tapi tidak melap 111 ayat 1 (memiliki narkotika) jo, pasal 132 ayat 1 (permufakatan jahtapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi dari JPU ini dihadiri oleh kekasih Andika. Tak hanya itu, para penggemar 'Kangen Band' yang masuk dalam Doy Comunity Jawa Barat ini pun ikut hadir meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fans Kangen Band setia menunggu sidang untuk memberikan dukungan. Icha