Andika dan Izzy Kangen Band Siap Lakukan Pembelaan

By nova.id, Selasa, 24 Mei 2011 | 11:01 WIB
Andika dan Izzy Kangen Band Siap Lakukan Pembelaan (nova.id)

Andika dan Izzy Kangen Band Siap Lakukan Pembelaan (nova.id)

"Andhika dan Izzy (Foto: Icha) "

Kuasa hukum Andika dan Izzy Kangen Band, Priyagus Widodo, telah mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan di sidang lanjutan, Selasa (31/5).

"Kita akan membela dalam persidangan. Barang bukti bukan dimiliki Andika dan Izzy," ujar Priyagus Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditemukan barang bukti diantaranya ganja 4,8 gram, 3 linting ganja siap pakai, 1 bekas pakai, dan 1 buah tunas ganja dalam pot kecil. Dari barang bukti tersebut JPU memberikan pasal berlapis kepada Andika dan Izzy. Namun, keduanya membantah bahwa barang tersebut miliknya.

"Mereka hanya positif urin dan mengaku menggunakan ganja tiga minggu sebelumnya," ujar Priyagus.

Soal barang bukti yangditemukan pihak kepolisian, menurut Priyagus merupakan milik supir Kangen Band. "Itu milik Rahmattullah dan Afif atau Oblo. Memang jaksa menjaring pasal-pasal dari hasil BAP, tapi nanti kita lihat di persidangan,"  ucapnya. Icha