Syahrini merasa sangat tercoreng dengan penyebaran foto-foto pribadinya oleh orang yang tak bertanggung jawab. Syahrini memutuskan menempuh jalur hukum untuk menghadapi persoalan ini. "Sabtu (14/5) malam, Syahrini sudah melaporkan masalah ini ke kantor polisi. Saksi-saksi sudah dipanggil dan Syahrini pun langsung membuat BAP hingga. Minggu (15/5) dini hari. Tapi saya tidak bisa sebutkan di kantor polisi mana, yang. pasti di Kepolisian Republik Indonesia," kata Warsito Sanyoto, SH, pengacara Syahrini, Minggu (15/5) malam. Syahrini berharap pihak berwajib akan serius menyelidiki penyebaran foto-foto pribadinya itu. "Dengan melaporkan ke pihak kepolisian agar dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan, siapa kira-kira pelaku yang telah meyenbarkan foto-foto tersebut. Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi," ujar Warsito. Menurut Warsito, pelaku itu akan dikenai pasal 45 ayat 1 UU no 11 Tahun 2008 tentang IT dengan ancaman hukuman maksimal. 6 tahun penjara. "Saksi-saksi sudah kami ajukan, yang mengarah pada pelaku sudah kami ajukan juga. Jadi sekarang kita tunggu bagaiamna hasil dari penyelidikan polisi,". ucap Warsito.Isna