"Dia ditahan di Cipinang karena pemakai atau pengedar memang bisa dilakukan penahanan," ujar, Lyas, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, saat ditemui di Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Andika dan Izzi menaiki mobil tahanan saat dieksekusi dari Kejaksaan ke Cipinang. Menurut Lyas, keduanya sudah terbukti memakai narkotika jenis ganja. "Memang dia terbukti melakukan tindak pidana," katanya.
Andika dan Izzi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Ya, sebentar lagi, paling sekitar dua minggu baru disidangkan," ucapnya.
Setelah ada putusan pengadilan, baik Andika maupun Izzi baru dapat dipastikan apakah akan direhabilitasi kembali atau mendekam di Cipinang. "Untuk sementara di Cipinang, nanti baru diputuskan," ucapnya.Icha