"Andhika dan Izzy akan dibawa ke Kejaksaan Agung, kemudian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ini dalam rangka tahap II melengkapi berkas atas kasus narkoba mereka. Tahap pertama pelimpahan berkas dari polisi ke JPU. Tahap II pelimpahan tersangkanya," jelas Fery Juan, pengacara Andhika saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/5). Tak seperti tersangka kasus narkoba lainnya, meski sudah diserahkan ke JPU, Andhika dan Izzy tetap akan kembali ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Tetap dibawa ke Lido lagi sambil menunggu panggilan sidang nanti," kata Fery. Proses persidangan keduanya nanti akan sama seperti kasus narkoba lainnya. "Dia disidang, kalau terbukti tetap dikatakan sebagai pemakai dan diobati serta direhabilitasi. Menurut saya, para pecandu maupun korban narkotika yang tidak terbukti terlibat pengedaran memang harusnya direhabilitasi, bukan dipenjara karena itu akan menjadikan generasi yang kriminal," tegas Fery. Andhika ditangkap bersama personel Kangen Band lainnya di markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Maret silam. Mereka kedapatan sedang menggunakan narkotika.Isna