Mayangsari dan Bambang Halimah santer disebut-sebut mengurus pernikahan resmi mereka. Namun sampai saat ini belum ada berkas atas nama Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo di KUA Kebayoran Lama. "Memang domisili mereka masuk wilayah KUA Kebayoran Lama. Tapi sampai sekarang berkas (Mayang-Bambang) belum ada," kata Abdullah, salah satu petuas KUA Kebayoran Lama kepada tabloidnova.com saat ditemui di kantornya di Jalan H Saiman Buntu , Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (5/5). Jika ingin meresmikan pernikahan siri, pasangan yang sudah memiliki satu orang anak ini tetap harus menjalani prosedur pernikahan layaknya sepasang calon suami istri baru. "Prosesnya sama, dari awal lagi. Harus ada surat menyurat RT, RW, Kelurahan, baru bisa didaftarkan ke KUA. Itu namanya terdaftar di negara, kalau nikah siri baru secara agama aja," jelas Abdullah. Mayang dan Bambang menikah siri pada saat putra mendiang Soeharto itu masih berstatus suami Halimah Agustina Kamil. Kini setelah Bambang-Halimah resmi bercerai, kabarnya Mayang ingin segera meresmikan pernikahannya itu.Isna