Arumi Bachsin Pulang Demi Kebaikan

By nova.id, Rabu, 27 April 2011 | 10:18 WIB
Arumi Bachsin Pulang Demi Kebaikan (nova.id)

Arumi Bachsin Pulang Demi Kebaikan (nova.id)

"Arumi Bachsin (Foto: Icha) "

Kasus Arumi Bachsin makin pelik saja. Komisi III DPR RI kabarnya telah mengirimkan surat teguran kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini melindungi Arumi. Hal ini dibenarkan Humas LPSK, Maharani Siti Sophia. "Iya benar, LPSK mendapatkan surat dari Komisi III DPR RI," jawabnya saat dihubungi, Rabu (27/4).

Dikatakan Rani, isi surat tersebut adalah meminta kepada LPSK agar bisa mengembalikan Arumi kepada kedua orangtuanya."Intinya, Ahmad Yani, anggota Komisi III DPR RI,  meminta LPSK agar mengembalikan Arumi kepada orangtuanya. Menurut mereka, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Arumi tidak layak dan bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2006," beber Rani.

 Dikatakan Rani, Komisi III yang bergerak dalam menangani masalah hukum, HAM, dan korupsi, meminta agar Arumi segera dipulangkan sesuai ajaran agama Islam. "Selain itu dia mengatakan, demi kebaikan, Arumi dikembalikan ke orangtuanya," ujarnya.

LPSK telah menjawab surat yang diberikan oleh Komisi III DPR RI itu.  LPSK menjelaskan, mereka bekerja berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku. "LPSK telah menyampaikan surat jawaban kepada Komisi III DPR dan menjawab mengenai dasar hukum pemberian perlindungan serta upaya yang sudah dilakukan untuk mengakomodir keinginan orang tua  Arumi. Kita lihat aja nanti gimana perkembangannya," tutupnya.Icha