Biduk rumah tangga KH Abdullah Gymnastiar dengan Hj.Ninih Mutmainah sepertinya sulit diselamatkan. Sebagai pihak yang akan dicerai, Teh Ninih hanya bisa pasrah berserah dengan nasibnya. "Pada dasarnya Teteh tak keberatan dengan gugatan suaminya. Dia menerima untuk digugat cerai," kata kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH saat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung Jl.Terusan Jakarta No.120, Antapani Tengah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4) siang. Sebagai istri, Teh Ninih hanya bisa berpasrah diri. "Suami sudah berniat untuk cerai, harus bagaimana lagi. Poligami bukan alasan utama. Sebenarnya saya belum bisa jelaskan lebih rinci karena persidangan juga masih tahap mediasi," imbuhnya. Sebagai kuasa hukum, Iwan mengaku ingin sekali mempersatukan dua pendakwah kondang yang dulunya selalu berceramah soal keharmonisan rumah tangga. "Bagaimana kedepannya, saya juga usahakan untuk rujuk," katanya. Lantas, pesan apa yang disampaikan Teh Ninih sebelum sidang? "Tidak ada amanat yang perlu disampaikan, jalan saja dulu. Dua pekan lagi, Insya Allah akan saya usahakan dalam sidang mediasi," katanya.Okki