Revaldo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/4). Revaldo terbukti bersalah menggunakan narkoba bersama dua terdakwa lainnya,Muhammad Yamin dan Ali Imran.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun penjara. Usai mendengar putusan hakim, Revaldo menangis dan tak kuasa membendung air matanya saat berlalu dari ruang sidang. "Gue syok," ujarnya
Revaldo sangat berharap bisa direhabilitasi sepeerti pengguna lainnya. "Gue ingin sembuh," ucapnya seraya terus berjalan.Yudi