Meski Halimah Agustina Kamil tak hadir, pembacaan Ikrar yang dilakukan Bambang Trihadmodjo tetap berjalan. Hal ini dikatakan. kuasa hukum, Bambang, Muhammad Asy'ary. "Enggak harus, memang pengucapan ikrar talak menjadi hak suami. Jadi tidak bergantung apakah pihak yang ditalak itu hadir atau tidak," ujar Asy'ary saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, Kamis (31/3). Menurut Asy'ari, pembacaan ikrar talak ini sudah mendapat putusan dari PK yang diajukan oleh MA. Jadi ketidakhadiran Halimah, bukanlah halangan bagi Bambang untuk menceraikan wanita yang telah memberinya tiga anak itu. "Sesuai amar putusan PK yang memberikan ijin pada klien kami untuk membacakan talak, pembacaan itu tetap bisa jalan tanpa ibu Halimah," katanya. Setelah mengusahakan surat cerai selama kurang lebih 4 tahun Bambang akhirnya bérhasil menceraikan Halimahmelalui proses yang rumit. "Semua sudah dilalui dari tingkat awal pengadilan, banding, kasasi, kemudian peninjauan kembali. Hari ini telah dilasanakan," katanya. Icha