Berkas kasus narkoba Surendro Prasetyo alias Yoyok sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jika tak ada halangan, penggebuk drum grup band Padi ini akan disidangkan.
"Tanggal 13 Maret sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, itu tahap satu, nanti tunggu P21 dari kejaksaan," ujar Komisaris Besar Polisi Siswandi, Kanit II Direktorat IV/TP Narkoba dan KT Bareskrim Polri.
Meski hampir sebulan mendekam tahanan, rekan-rekan Yoyok masih ramai menjenguk. "Dia sehat, kemarin banyak yang jenguk, termasuk artis," ujar Siswandi.
Siswandi dan timnya masih mencari beberapa nama artis yang menjadi target operasi mereka. Sebelum terlambat, Siswandi menyarankan bagi pemakai untuk menyerahkan diri terlebih dahulu. "Lebih baik menyerahkan diri saja," sarannya. Icha