"Tim kami telah melakukan penangkapan terhadap personel Kangen Band beserta krunya di Jalan Cibubur II No. 57 Bulak Ringan RT 07 RW 03 Kel. Cibubur, Kecamatan Ciracas," tutur Benny J Mamoto, Direktur Pemberantasan Narkotika BNN saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3).
Menurut Benny, pihaknya menangkap 10 orang dari rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang personel Kangen Band, Andika dan Izi pun dinyatakan positif memakai narkoba. BNN pun memutuskan untuk merehabilitasi dua personel Kangen Band ini.
"Penyelidikan oleh tim BNN, didapati adik-adik kita masuk sebagai penyalahgunaan, tidak ada barang bukti, tapi dinyatakan positif sebagai pemakai. Dari BNN sendiri tadi sudah berdiskusi, mereka hari ini akan kita antarkan ke panti rehabilitasi di Lido. Mereka akan menjalani proses rehabilitasi," katanya.
Menurut Benny, putusan rehabilitasi ini diambil karena tidak adanya barang butki pada Andika dan Izi. "Barang bukti ini bukan milik mereka, tapi orang lain. Kami tidak bisa menyebutkan namanya, isialnya R dan A," jelasnya.
Dengan adanya rehabilitasi tersebut, Benny pun berharap, dua personel band ini bisa berkarya seperti sebelumnya. "Bisa berkarya dan main band, teman-teman bisa main ke sana, disiapkan alat, disana mereka masih bisa berkarya, peluang berkarya tidak hilang," katanya.
Benny mengatakan, Andika dan Izi akan direhabilitasi selama 6 bulan. "Kita harapkan bisa sekaligus mencipta lagu. Kalau menajalani hukuman, karier dia akan mati. Mereka akan dipulihkan, itu harapan kami," terangnya.Icha