Baru beberapa jam diperiksa oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Surendro Prasetyo alias Yoyok Padi, kini resmi menjadi tersangka. Hal ini dikatakan Kombes Pol Drs Siswandi, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri .
"Yoyok sudah jadi tersangka dengan seperangkat alat hisab sabu (bong) dan barang bukti 0,5 gram," katanya kepada tabloidnova.com, Minggu (27/2).
Dikatakan Siswandi, pria berusia 35 tahun ini sudah melakukan tes urine. "Urine sudah dikirim ke laboratorium dan besok baru ada hasil. Dia ketangkap dalam keadaan sadar, kok," ucapnya.
Menurut Siswandi, penggebuk drum grup band 'Padi' itu akan memakai barang yang ditemukan di apartemennya. Sayang, aksinya keburu ketahuan petugas.
"Pas ditangkap sebenarnya dia akan memakai, tapi karena udah ketangkap duluan, akhirnya enggak jadi, tapi paginya dia sempat makai dulu," katanya.Icha