"Tahun 2005 Rustam Batubara melaporkan Della ke kantor polisi. Di sana, tuntutannya adalah penipuan atas pelanggaran janji. Tapi akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Della bebas," jelas Zuchli saat ditemui di kantornya, Sentra Eropa Blok D no.10, Kotawisata, Cibubur, Rabu (23/2).
Karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Jakarta Utara, Rustam akhirnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. "Ini yang bikin aneh, padahal di Pengadilan Utara sudah bebas, tapi putusan MA mengatakan Della harus ditahan semasa 6 bulan," bebernya.
Anehnya, sejak putusan dikeluarkan 23 Februari 2006, Della belum pernah ditahan, bahkan bentuk surat putusan pun belum pernah diterimanya. Della tiba-tiba dijemput paksa oleh tujuh orang berbaju seragam dan seorang diantaranya adalah wanita. "Della dijemput paksa bukan dirumahnya, tapi di tempat makan sekitar rumahnya," beber Zuchli.
Saat penjemputan, Della sempat panik sambil menanyakan surat tugas. Sayang, reaksi Della itu tak direspon oleh petugas. "Pokoknya dari awal putusan sampai penjemputan paksa, Della belum pernah menerima surat putusan dari MA. Ini yang aneh dan perlu dipertanyakan. kalau bicara hukum, semua harus ada hitam diatas putih. "Bahkan saat dicek di online, enggak ada tuh putusan atas nama Della pada tahun 2006. Sekarang kan zaman online, semua bisa dicek di sana," ungkapnya.Icha