Mayangsari dan Bambang Tri Catatkan Pernikahan di KUA?

By nova.id, Selasa, 22 Februari 2011 | 17:12 WIB
Mayangsari dan Bambang Tri Catatkan Pernikahan di KUA (nova.id)

Mayangsari dan Bambang Tri Catatkan Pernikahan di KUA (nova.id)

"Mayang dan Bambang (Foto: Okki) "

Di mata praktisi hukum Riri Purbasari, keputusan MA mengabulkan PK Bambang, tidak memuaskan dan tidak adil bagi Halimah serta kaum perempuan Indonesia. "Putusan itu tidak melindungi istri yang mempertahankan mahligai rumah tangga. Sebaliknya, memperbolehkan suami seenaknya gonta-ganti istri. Kan, tidak benar lagi kalau majelis hakim mengizinkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayangsari."

Riri juga menyayangkan, majelis hakim tidak melihat fakta bahwa Bambang telah menikah dengan Mayang sejak tahun 2000, sementara Halimah harus mengurus ketiga anaknya. "Dengan kata lain, PK tersebut telah melegalkan perselingkuhan antara Bambang dengan Mayang," tegasnya.

Riri menduga, Bambang pasti akan segera melakukan ikrar talak dengan maksud untuk segera mencatatkan pernikahannya dengan Mayangsari di KUA. "Bambang dan Mayang, kan, sudah menikah secara agama. Sekarang tinggal mencatatkan di lembaga negara. Hal itu dapat dilakukan setelah melakukan ikrar talak dan masa iddah berakhir. Ya, sekitar 3-6 bulan ke depan."

Lalu, apa komentar Mayang? Bersukacitakah ia dengan keputusan ini? Ketika dihubungi lewat telepon genggam, Mayang malah memerintahkan orang lain untuk menjawab teleponnya. "Kalau soal itu, kapan-kapan aja, deh," kata si penerima telepon. Ketika disambangi ke restoran miliknya, Mayang yang biasanya setiap hari rutin berkunjung ke sana, tak lagi menunjukkan batang hidungnya.Tumpak