Drama perceraian Bambang Trihadmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah berlangsung sejak tahun 2007. Saat itu Bambang mengajukan permohonan cerai terhadap Halimah di Pengadilan Agama, Jakarta Pusat. Konon, pernikahan siri Bambang dengan Mayangsari diduga sebagai pemicunya. Pada 28 Januari 2008 majelis hakim PA Jakarta Pusat yang diketuai HM Arsyad Mawardi mengabulkan permohonan talak putra mantan Presiden RI Soeharto itu. Satu hari kemudian, Halimah langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan memenangkan banding tersebut. PTA membatalkan putusan tingkat pertama, menyatakan putusan itu tidak diterima, dan akhirnya Bambang mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi ini, Bambang juga mengalami kekalahan. Majelis kasasi yang terdiri atas Andi Syamsu Alam, Abdul Manan dan L Ka'bah memutuskan menolak kasasi Bambang pada 24 September 2009. Tak berhenti sampai di situ, Bambang kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kini, keinginan Bambang untuk bercerai dari perempuan yang telah memberinya 3 orang anak dikabulkan MA. Namun,Bambang harus membayar denda dan juga nafkah pada Halimah sebesar Rp1,5 Miliar. Nama Mayangsari tak pernah lepas disebut-sebut sebagai pihak ketiga yang hadir dalam rumah tangga Bambang-Halimah. Penyanyi asal Purwokerto ini juga pernah diserang rumahnya oleh Halimah dan ketiga anaknya.Isna