Permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil dikabulkan Mahkamah Agung RI, 23 Desember 2010. Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA. Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp1,5 Miliar. Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat. Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil. 1. Mengabulkan permohonan pemohon, 2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat, 3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000
Penjelasan ini disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/2).Isna