Permohonan cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustina Kamil dikabulkan oleh Mahmakah Agung RI 23 Desember 2010. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama. Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat. "Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2). Namun dengan adanya putusan itu, bukan berarti suami siri Mayangsari itu bisa langsung resmi menceraikan Halimah. "Ini baru diberi ijin oleh pengadilan untuk menjatuhkan talaknya terhadap Halimah, belum cerai," tukas Yusran. Bambang tetap harus mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim PA Jakarta Pusat agar perceraian mereka resmi di mata hukum. "Dia diberi hak untuk menjatuhkan talaknya di depan pengadilan. Namun mereka tetap diberi kesempatan untuk rujuk kembali," tutup Yusran.Isna