"Arumi sebenarnya ada di sebuah lembaga negara yaitu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Ihsan, kepada tabloidnova.com, Jumat (28/1).
Menempatkan Arumi di sebuah lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Pengadilan Negeri telah memutuskan, LPSK resmi melindungi Arumi secara lahir maupun batin. Lantas bagaimana kasus Arumi bisa sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
"Korban anak telah melapor ke polisi terlebih dahulu, lalu si anak mengadu ke KPAI, kita merujuk ke lembaga mitra. Nah, lembaga mitra enggak bisa begitu aja menjaga anak, akhirnya lembaga mitra itu meminta putusan resmi kepada Pengadilan Negeri Selatan untuk perlindungan saksi dan korban," paparnya.
Dijelaskan Ihsan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tak asal memutuskan. Pasalnya, sebelum dibawa ke meja hijau, Arumi sempat diperiksa agar Pengadilan Negeri dapat memutuskan, bisa atau tidak Arumi dititipkan di LPSK.
"Sebelumnya Pengadilan Negeri mendengarkan cerita si anak, direkam dan dibuat BAP-nya, baru diputuskan," jelas Ihsan.
Ihsan pun mejelaskan bagaimana proses Arumi bisa sampai ke LPSK. "Anak itu minta perlindungan dengan lembaga pendamping. Karena dasarnya tidak ada, kemudian dia mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan, yang didampingi oleh APIK. Lalu APIK menempatkan dia di LPSK," jelasnya.
Ditegaskan Ihsan, keberadaan Arumi di bawah naungan KPAI yang dititipkan di LPSK tersebut adalah resmi dari surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desember 2010. Icha