Salah satu pasal yang dijadikan Dewi Perssik sebagai alat memenjarakan Julia Perez adalah pasal 351 tentang penganiayaan. Hukuman kurungannya pun bisa mencapai tiga tahun penjara. Namun, Jupe sama sekali mengaku tak gentar.
"Itu saya serahkan ke pengacara. Saya masih menjunjung tinggi hukum Indonesia yang mengutamakan kebenaran dan keadilan," kata Jupe. Menurut Jupe, bukti-bukti yang berupa rekaman dalam video kamera ponsel tak cukup untuk memenjarakannya. "Kalau mau memenjarakan orang itu kita harus punya bukti. Jangan sembarangan," ucap Jupe menyindir.
Kuasa hukum Jupe, Kartika Yosodiningrat, menegaskan, Jupe tak perlu khawatir dengan ancaman pasal itu. Sebab, kebenarannya sendiri akan terungkap di pengadilan. "Lagipula itu masih ancaman. Nanti kita buktikan di pengadilan," tegas Tika.Okki